Sistem Konstitusi

Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undang Dasar.

 

        A. Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis

Konstitusi memuat suatu aturan pokok (fundamental) mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan suatu bangunan besar yang disebut negara. Sendi-sendi itu tentunya harus kokoh, kuat dan tidak mudah runtuh agar bangunan negara tetap tegak berdiri. Ada dua macam konstitusi di dunia, yaitu “Konstitusi Tertulis” (Written Constitution) dan “Konstitusi Tidak Tertulis” (Unwritten Constitution), ini diartikan seperti halnya “Hukum Tertulis” (geschreven Recht) yang trmuat dalam undang-undang dan “Hukum Tidak Tertulis” (ongeschreven recht) yang berdasar adat kebiasaan. Dalam karangan “Constitution of Nations”, Amos J. Peaslee menyatakan hampir semua negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali Inggris dan Kanada.

Ada konstitusi yang materi muatannya sangat panjang dan sangat pendek. Konstitusi yang terpanjang adalah India dengan 394 pasal. Kemudian Amerika Latin seperti uruguay 332 pasal, Nicaragua 328 pasal, Cuba 286 pasal, Panama 271 pasal, Peru 236 pasal, Brazil dan Columbia 218 pasal, selanjutnya di Asia, Burma 234 pasal, di Eropa, belanda 210 pasal.

Konstitusi terpendek adalah Spanyol dengan 36 pasal, Indonesia 37 pasal, Laos 44 pasal, Guatemala 45 pasal, Nepal 46 pasal, Ethiopia 55 pasal, Ceylon 91 pasal dan Finlandia 95 pasal.

      B. Tujuan Konstitusi

Hukum pada umumnya bertujuan mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri.

Tujuan konstitusi adalah juga tata tertib terkait dengan: a). berbagai lembaga-lembaga negara dengan wewenang dan cara bekerjanya, b) hubungan antar lembaga negara, c) hubungan lembaga negara dengan warga negara (rakyat) dan d) adanya jaminan hak-hak asasi manusia serta e) hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.

Tolok ukur tepat atau tidaknya tujuan konstitusi itu dapat dicapai tidak terletak pada banyak atau sedikitnya jumlah pasal yang ada dalam konstitusi yang bersangkutan. Banyak praktek di banyak negara bahwa di luar konstitusi tertulis timbul berbagai lembaga-lembaga negara yang tidak kurang pentingnya dibanding yang tertera dalam konstitusi dan bahkan hak asasi manusia yang tidak atau kurang diatur dalam konstitusi justru mendapat perlindungan lebih baik dari yang telah termuat dalam konstitusi itu sendiri. Dengan demikian banyak negara yang memiliki konstitusi tertulis terdapat aturan-aturan di luar konstitusi yang sifat dan kekuatannya sama dengan pasal-pasal dalam konstitusi. Aturan-aturan di luar konstitusi seperti itu banyak termuat dalam undang-undang atau bersumber/berdasar pada adat kebiasaan setempat. Contoh yang tepat adalah Inggris dan Kanada, artinya tidak memiliki sama sekali konstitusi tertulis tetapi tidak dapat dikatakan tidak ada aturan yang sifat dan kekuatannya tidak berbeda dengan pasal-pasal dalam konstitusi.

Inggris yang memelopori seluruh dunia dengan suatu dokumen yang terkenal yaitu “Magna Charta” yang merupakan dokumen kenegaraan yang memberi jaminan hak-hak asasi manusia. Pada saat itu raja atas desakan para bangsawan (Baron atau Lord yang berkuasa atas daerah-daerah dari kerajaan Inggris) untuk menandatangani Magna Charta tersebut. Sebenarnya dokumen ini dimaksudkan untuk menjamin hak-hak serta wewenang para bangsawan, tetapi kemudian oleh umum dipandang sebagai jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dari rakyat yang dalam perkembangan selanjutnya tidak dikenal lagi bangsawan-bangsawan sebagai penguasa melainkan hanya Sang Raja sebagai pemegang puncak kekuasaan pemerintahan. Magna Charta terdiri dari 63 pasal yang menentukan dalam garis besarnya (pasal 1) adanya jaminan kemerdekaan bekerjanya gereja Inggris dan kemerdekaan bergerak semua orang bebas (freeman) dalam kerajaan Inggris. Di samping itu dijamin dan dilindungi, antara lain:

1). Tidak seorangpun penguasa yang akan mengambil hasil pertanian dari siapapun tanpa membayar harganya seketika itu juga kecuali apabila si pemilik memberi izin menangguhkan pembayaran (pasal 28);

2). Tidak seorangpun penguasa yang akan mengambil kuda atau kendaraan dari seorang yang bebas (freeman) untuk keperluan pengangkutan tanpa izin si pemilik (pasal 30);

3). Tidak seorangpun penguasa yang akan mengambil kayu-kayu untuk keperluan raja tanpa persetujuan si pemilik;

Terkait dengan kemerdekaan orang-perorangan antara lain ditentukan:

1). Tidak ada seorangpun pegawai kepolisian yang akan mengajukan seorang di muka pengadilan atas tuduhan tanpa kesaksian orang-orang yang dipercaya (pasal 38);

2). Tidak seorang bebaspun (freeman) yang akan dimasukkan ke dalam penjara atau dilarang berdiam di satu daerah tertentu kecuali atas putusan oleh penguasa setempat atau dibenarkan oleh aturan negara (pasal 39);

3). Kepada siapapun tidak dapat diingkari atau ditangguhkan pelaksanaan haknya atau peradilan (pasal 40).

Dalam banyak hal ditentukan juga bahwa siapapun boleh meninggalkan kerajaan atau kembali dengan sehat dan aman melalui daratan atau perairan (laut) kecuali ada perang dan karena ditahan sesuai dengan aturan negara. Yang sangat menarik adalah aturan mengenai pengangkatan/pengisian berbagai jabatan terkait dengan penegakan hukum, misalnya ditentukan tidak seorangpun diangkat sebagai hakim, polisi atau jaksa, kecuali apabila orang itu benar-benar mengetahui aturan hukum negara, beritikad baik untuk melakukan fungsi jabatan yang diisinya.

Ketentuan akhir dari Magna Charta antara lain menyatakan gereja Inggris adalah merdeka dan semua orang dalam kerajaan akan menikmati kemerdekaan, hak-hak serta fasilitas sebaik-baiknya dalam suasana damai tenteram sampai turun temurun atas itikad baik raja dan para bangsawan. Berbagai bagian dari Magna Charta ini diulangi lagi oleh raja Edward dalam “The great Charter Of Liberties Of England and Of The Liberties Of Forest”.

     Isi Konstitusi (Hal-Hal Pokok):

  1. Jaminan atas hak2 asasi manusia atau hak warga Negara.
  2. Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental atau mendasar.
  3. Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatatanegaraan yang bersifat mendasar.

     Fungsi Konstitusi

a.  Untuk menjamin hak-hak warga Negara dari tindakan kesewenang-wenangan penguasa.

b. Sebagai landasan struktural penyelenggara pemerintah menurut sistem ketata negaraan.

c. Untuk membatasi kekuasan penguasa dalam negeri

d. Sebagai perjanjian dan kesepakatan mendirikan Negara.

     Konstitusi Yang Pernah Berlaku Di Indonesia

  1. UUD 45 (periode pertama 18 Agustus 1945-27 Desember 1949)

Sejarah UUD 1945 berasal dari Piagam Jakarta yang dirumuskan pada tanggal 22 Juni 45 yang sedianya akan dibacakan pada tgl 17 agustus bersamaan PROKLAMASI.

Tetapi pada saat itu keadaan sangat genting, maka naskahnya ketinggalan dikantor BPUPKI di jln Diponegoro.sehingga hanya dibacakan teks proklamasi saja

Dan hari berikutnya tgl 18 kalimat proklamasi itu tercantum dalam PJ yang akhirnya disempurnakan dengan menghapus dan menambahkan beberapa kata dan ditetapkan sebagai UUD45.UUD 45 tidak bisa dipisahkan dari pada sumbernya yaitu pidato bung karno pada tgl 1 juni 45.didepan Badan Penyelidik Untuk Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Berkas kerja tersebut disistematiskan dirumuskan menjadi kesepakatan bangsa yang merupakan deklarasi kemerdekaan.Hingga tgl 22Juni baru terselesaikan.yang terdiri dari

  Pembukaan terdiri dari 4 alinea

 Batang tubuh terdiri dari 16 BAB 37 pasal, 4 pasal aturan perlalihan dan 2 ayat aturan tambahan.

 Penjelasan terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan demi pasal. Dan disahkan oleh BPUPKI/PPKI tgl 18 Agustus 1945.

Pokok-pokok system pemerintahan Negara yang dirumuskan dalam 7 kunci pokok system pemerintahan adalah:

1. Negara Indonesia berdasarkan Hukum (rechtsetaat)

2. Pemerintahan berdasarkan system konstitusi (hukum dasar) tidak absolutisme  (berdasarkan kekuasaan belaka)

3. Kekuasaan tertinggi Negara berada ditangan MPR

4. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi dibawah MPR.

5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.

6. Menteri Negara adalah pembantu Presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR

7. Kekuasaan Negara tidak tak terbatas(dibatasi).

            Hal-hal pokok ysng diatur dalam UUD 45

  • Bentuk Negara adalah kesatuan, artinya hanya ada satu kedaulatan dalam Negara yang dikendalikan oleh pemerintahan pusat.
  • Bentuk pemerintahan adalah republik, artinya kepala Negara dipilih untuk masa jabatan tertetu.
  • System cabinet adalah presidential artinya menteri bertanggung jawab kepada presiden.
  • Lembaga Negara terdiri dari MPR, DPR Presiden, Dewan Pertimbangan Agung, BPK {Bdn Pemeriksa Keuangan}, MA(lembaga tinggi Negara).

      Sistematika Konstitusi UUD 45 adalah

1. Pembukaan terdiri dari 4 alenia

2. Batang tubuh terdiri dari 16 BAB 37 pasal. 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan

3. Penjelasan terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan dari pasal demi pasal

  1. KONSTITUSI RIS (Periode 27 Desember 1949- 17 Agustus 1950)

Konstitusi RIS ditetapkan dgn keputusan Presiden RIS No 48 tgl 31 Januari 1950.Diundangkan dalam lembaran Negara thn 1950 No3 tgl 6 Februari 1950.

Pokok-pokok system penyelenggaraan menurut konstitusi RIS adalah:

1)    Negara berbentuk federasi atau serikat, artinya Negara didalamnya terdiri dari Negara Negara bagian yang masing-masing Negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negeri.

2)    Kedaulatan dilakukan oleh pemerintah bersama DPR dan senat.

3)    Pemerintah adalah presiden dan para menteri.

4)    Presiden dipilh oleh orang-orang yang dikuasakan pemerintah bagian.

5)    Presiden adalah kepala Negara…

6)    Presiden tidak dapat diganggu gugat

7)    Sistem kabinet parlementer, yaitu menteri bertanggung jawab kepada DPR dipimpin oleh Perdana menteri

8)    Menganut lembaga bilateral terdiri dari senat dan DPR.senat adalah wakil dari Negara bagian atau daerah.Setiap daerah memiliki dua wakil.

     Hal-hal pokok yang diatur:

1) Bentuk negara dari kesatuan menjadi federasi/serikat.

2) Sistem pemerintahan berubah dari kabinet presidensil menjadi parlementer.

3) Tidak mengenal jabatan wakil Presiden.

Sistematika Konstitusi RIS atau UUD RIS adalah:

  1. Mukadimah atau pembukaan terdiri dari 4 alenia
  2. batang tubuh terdiri dari VI bab dan 197 pasal

      Rumusan dasar Negara Pancasila :

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Kebangsaan
  4. Kerakyatan
  5. Keadilan Sosial

Dampak pemerintahan ini mengakibatkan ketidak stabilan politik dan pemerintahan.Pemerintah menjadi lemah dan banyak pemberontakan atau gerakan sparatisme.

C. UUD S 1950 (17 agustus 1950 – 5 juli 1959)

Disahkan 15 agustus 1950 dimuat dalam UU nomor 7 tahun 1950 dan diundangkan dalam lembaran Negara nomor 56 tahun 1950.

Pokok-pokok system penyelenggaraanya:

1. Indonesia adlh Negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan

2. Kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama DPR.

3. Presiden adalah kepala Negara dibantu wakilnya.

4. Presiden dan wakil dipilih menurut undang-undang

5. Presiden tidak dapat diganggu gugat.

6. Presiden dpt membubarkan DPR

7. Sistem kabinet parlementer

8. DPR dipilih melalui pemilu dngn masa jabatan 4 thun.

9. DPR dpt memaksa menteri meletakkan jabatan.

10.  Lembaga Negara terdiri dari Presiden dan wakil presiden, menteri, DPR, MA, dan  Dewan Pengawas Keuangan.

11. Konstituante bersama pemerintah selekasnya menetapkan UUD pengganti UUDS.

12. Konstituante dipilih melalui pemilu.

     Sistematika atau isi pokok UUDS 1950

o Pembukaan terdiri dari 4 alenia.

o Batang tubuh terdiri dari VI BAB dan 146 pasal.

Hal-hal pokok yang diatur dalam UUD S 1950 adl:

a. Bentuk Negara berubah dari federal/serikat mjd Negara kesatuan.

b. Sistem cabinet parlementer.

c. Presiden dapat membubarkan DPR

d. Dikenal dengan masa demokrasi liberal.

    Nama-nama cabinet yang pernah berkuasa pada masa liberal

  1. Kabinet Nasir

b. Kabinet Soekiman

c. Kabinet Wilopo

d. Kabinet Ali I

e. Kabinet Burhanudin Harahap

f. Kabinet Ali II

g. Kabinet Djuanda atau Kabinet Karya

Setiap kabinet dipimpin Perdana Menteri. Sebagai kepala pemerintahan dan kelemahanya system cabinet hanya bertahan dalam waktu singkat.

D. UUD 45 (periode ke dua 5 juli 1959-1999)

Pada saat itu presidem Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satunya kembali ke UUD 45 UUD 45 yang berlaku pada masa awal Proklamasi tanpa ada perubahan, sehingga sistematika dan hal-hal pokok yang diatur didlmnya tetap sama.

Isi dekrit Presiden:

  1. Pembubaran Konstituante
  2. Berlakunya kembali UUD 1945
  3. Tidak berlakunya lagi UUDS 1950
  4. Pembentukan MPRS dan DPAS dlm waktu singkat

Tetapi pada masa itu terjadi pemberontakan G-30 S/PKI th 1965

Hingga ada unjuk rasa yg disebut TRI TURA

  1. Bubarkan PKI
  2. Bersihkan kabinet dari unsur PKI
  3. Turunkan Harga

Masa berlaku UUD 45 dipisahkan antara orde lama (5 juli 1945 – 11 Maret 1966) dan orde baru 11 Maret 1966- 1999).stelah dikeluarkan Supersemar 11 maret 1966

Kedua masa tersebut menggunakan naskah yang sama tetapi dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan yang berdampak pada penyalenggaraan pemerintah.

Pada masa orde baru juga banyak penyimpangan-penyimpangan yang mengakibatkan ketidakstabilan pemerintahan dan keterpurukan terjadi hingga kepmerintahan saat itu yang dipegang Suharto dan mengundurkan diri pada th 1998

E. UUD 45 AMANDEMEN (berlaku 19 Oktober 1999- sampai sekarang)

Pada tahun 1998 muncul gerakan reformasi yang salah satunya menuntut amandemen UUD 45.Maka UUD 45 yang digunakan sampai sekarang mengalami 4 kali perubahan

Pokok-pokok system pemerintahan Negara RI menurut UUD 45 amandemen adalah:

1. Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik.

2. Kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD

3. Negara Indonesia adalah Negara hukum

4. MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu

5. Presiden memegang kekuasaan menurut UUD 45.

6. Pemilu dilaksanakan untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan wakilnya dan serta DPRD.

7. DPR memiliki fungsi legislasi anggaran dan pengawasan.

8. BPK merupakan lembaga yang bebas mandiri yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.

9. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka yang dipegang oleh Mahkamah Agung,

Sistematika UUD 45 amandemen terdiri dari.

1. Pembukaan terdiri dari 4 alinea

2. Pasal-pasal.

This entry was posted in Info Penting and tagged , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>